Indosultra.Com,Kendari – Tim Resmob Polda Sultra mengamankan seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MR (29) di Jalan Kompleks PU, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku diamankan sekira pukul 15.00 Wita, namun pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawan terhadap petugas dengan menggunakan sebilah badik.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku mencuri sebuah sepeda motor mereka Yamaha GT 124 milik warga bernama Satiya Adiputra (29) pada Rabu (3/5/2023).
“Yang dimana saat itu korban memarkirkan motornya di depan toko beras meliinya kemudian masuk ke dalam toko, yang berada di jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua dengan kunci masih berada di motor,” ujar Gede, Kamis (4/5/2023)
Lanjut, Gede kata dia, saat korban keluar tiba-tiba motornya yang dia parkir hilang didepan toko hilang. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Jatanras Polda Sultra.
Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pelaku kemudian di tangkap. Pada saat penangkapan pelaku sempat melawan namun berhasil di lumpuhkan.
“Dari hasil interogasi pelaku sudah melukan pencurian sebanyak tiga kali, di antaranya dua kali mencuri di Kendari dan di Morosi,” jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply