Sembunyikan Sabu, Pria Asal Kolaka Diringkus Polisi di Kendari

Sembunyikan Sabu, Pria Asal Kolaka Diringkus Polisi di Kendari
Sembunyikan Sabu Seberat 130 Gram Pria Asal Kolaka Diringkus Polisi (Foto: Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan BTN Bumi Royal Istin Siva Residen, Blok. A 106, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 28 Mei 2021 malam.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran Narkotika jenis Sabu yang di lakukan oleh IS (24) di sekitar TKP

” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Jum’at 28 Mei 2021 sekitar 22:00 polisi melakukan penangkapan,dan pengeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat,” ungkap Dolfi dalam rilis tertulisnya, Sabtu (29/5/2021)

Setelah melakukan pengeledahan, polisi menemukan 1 sashet sabu yang dibungkus lakban dan lima sashet sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok surya yang dipegang oleh pelaku, serta tiga sashet yang dibungkus tisu, sehingga total barang haram tersebut yang ditemukan seberat 130 gram

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan paket Sabu tersebut dari seseorang di Kota Kendari inisial Bos J melalui komunikasi via Handphone.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (b)

Laporan Amir

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!