Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan dua orang pria MA (19) dan AL (46)atas dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Oriunggu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya peredaran barang haram tersebut
“Dari hasil lidik, pada Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 22.00 Wita. tim melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku yang di mana pada saat penangkapan, tersangka selesai melakukan penempelan barang haram tersebut di pot bunga depan Kantor Kelurahan Kambu dan juga mengamankan salah seorang yang mau mencabut narkotika jenis sabu di pot bunga tersebut,” terang Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, dalam rilisnya, Kamis (22/4/2021).
Dari hasil penggeledahan badan pelaku, yang disaksikan Lurah Mokoau dan RT setempat, ditemukan 6 saset kecil diduga berisikan sabu seberat 2,32 gram siap edar didalam tas selempang warna hitam.
Dari hasil interogasi, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang lelaki di Kota Kendari yang berinisial IR dengan cara ditempelkan di suatu tempat melalui komunikasi handphone.
Polisi membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 A ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Amir
Leave a Reply