Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, menangkap dua pengedar narkoba jenis Sabu berinisial MA(49 ) dan WD (31) di Jalan Malik, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 16:50 WITA
Penangkapan kedua pengedar barang haram itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh MA dan WD di TKP
“Dari hasil Lidik, tim melakukan upaya paksa penangkapan di dalam kamar jalan Malik, kecamatan Mandonga. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di tangan tersangka 2 paket sabu ditemukan lagi dua peket sabu di atas meja,”ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, dalam rilisnya, Rabu (5/5/2021).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi didalam lemari tepatnya di laci, ditemukan 3 sashet sabu. Dari pengakuan MA sabu itu diperoleh dari WD kemudian polisi melakukan upaya paksa terhadap WD, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dilemari TV
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti narkotika seberat 33,75 gram yang disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba polda sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,”terang Dolfie.
Adapun modus pelaku yakni berperan sebagai kurir dan pengedar, dalam melakukan aksinya pelaku bertemu langsung dengan konsumennya maupun secara sistem tempel
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (b)
Laporan : Amir
Leave a Reply