Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra) berhasil menangkap wanita berinisial HE (32) karena kedapatan menyembunyikan sabu seberat 2,26 gram di Jalan Nangka, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 19:00 WITA
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, dalam rilisnya, Sabtu (1/5/2021) mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sering melakukan transaksi. “Dari hasil lidik sekitar pukul 09:00 WITA Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat ditemukan 2 sashet sabu seberat 2,26 gram di dalam lemari beserta barang bukti lainya,” kata Dolfie.
“Dari hasil interogasi pelaku, menerima barang haram tersebut dari seseorang di kota Kendari dengan cara sistem tempel,” terangnya
Polisi membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (b)
Laporan : Amir
Leave a Reply