Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra meringkus pria berinisial AR (26), di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 13.00 WITA.
AR diketahui warga Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalunggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, penangkapan AR berdasarkan laporan warga bahwa di Jalan Sam Ratulangi sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
“Setelah tim melakukan lidik, pada pukul 13.00 WITA tim langsung menangkap pelaku,” terang Dolfi
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh masyarakat. Tim menemukan 27 saset sabu di bawah kasur dengan berat 13,55 gram.
Dari hasil interogasi, bahwa barang haram diperoleh dari seseorang dengan cara sistem tempel.
Polisi membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Amir
Leave a Reply