Indosultra.com, Kendari – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari melakukan intensifikasi pengawasan olahan tanpa izin edar (TID), Kadaluarsa, dan rusak di setiap distribusi pangan Sulawesi Tenggara (Sultra) selama bulan Ramadan.
Pemeriksaan dilakukan BPOM Kendari di sarana distribusi pangan seperti importir atau distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan para pembuat atau penjual parsel, serta pangan berbuka puasa (takjil) selama ramadan.
Kepala BPOM Kendari Yosep Nahak Klau mengatakan, Intensifikasi pengawasan ini dilaksanakan sebanyak 6 tahap selama bulan ramadhan. Jumlah Pemeriksaan Sarana distributor 2, sarana dengan hasil 2 MK 2, dan Sarana Ritel 34 sarana dengan hasil 12 MK (35.29%) dan 22 TMK (64.71%).
“Dan jumlah temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) produk rusak 44 item (58.67%), Kadaluarsa 15 item (20.00%), tanpa izin edar 16 item (21.33%). Sehingga total nilai ekonomis temuan dari hasil Intensifikasi pangan menjelang Ramadan 1443 H Tahun 2022 adalah sebesar Rp 5.846 Ribu,”ujar Yosep dalam Konfrensi pers, Senin (25/4/2022).
Tambahnya, jumlah sampel takjil di tiga Kabupaten yakni Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 217 sampel dengan hasil uji Memenuhi Syarat (MS). Selain melakukan sampling dan pengujian jajanan takjil, BPOM Kendari juga melakukan edukasi kepada para penjual takjil yang aman di tengah pandemi Covid-19.
“Diharapkan untuk para penjual tetap menggunakan APD berupa masker, sarung tangan serta menerapkan higiene personal. Para penjual dan pembeli dihimbau untuk tetap mengikuti aturan pemerintah memakai masker, jaga kebersihan, jaga kesehatan, pastikan konsumsi pangan aman dan bergizi dan jaga stamina dan imunitas tubuh,” ujarnya.
Balai POM di Kendari juga mengimbau para pelaku usaha untuk agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya, dan diharapkan masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK(Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa). (b)
Laporan : K15
Leave a Reply