Sekwan DPRD Konut Umumkan Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Sementara Beserta Perolehan Suara Dan Surat Keputusan Pimpinan Partai

Indosultra.Com, Konawe Utara – Sekertaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Suharto, K.Panto umumkan secara resmi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Konut periode 2024-2029, serta perolehan suara keseluruhan dan surat keputusan pimpinan partai.

Pengumuman pimpin lembaga legislatif itu diumumkan Sekwan DPRD Konut, Suharto dalam acara Sidang Paripurna Peresmian Dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Konut Periode 2024-2029 Kabupaten Konawe Utara, Selasa 2 September 2024 bertempat di Aula DPRD Konut.

Sekwan DPRD Konut, Suharto menyampaikan, pengumuman pimpinan sementara dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor: 400.10.43/53/ DPRD/Xl/2024. Untuk masyarakat jabatan 2024-2029.

Dasar undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 165 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa ayat 1 dan 2 dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Utara dan kota sebagaimana dimaksud pasal 164 ayat 1 belum terbentuk DPRD Kabupaten Konawe Utara oleh pimpinan sementara kabupaten/kota.

Ayat 2 pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua, yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 551 tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Konawe Utara, dalam Pemilihan Umum tahun 2024 bahwa, Partai Bulan Bintang memperoleh kursi terbanyak pertama yakni 7 kursi dengan suara sah sebanyak 15.000 319.

Kemudian, yang memperoleh jumlah kursi terbanyak kedua yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejumlah 3 kursi dengan suara sah sebanyak 6.650.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 552 tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Konawe Utara dalam pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 738 tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang perubahan kedua, atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 552 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Konawe Utara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Surat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Konawe Utara Nomor 225 DPC PBB/villa/2024 tanggal 29 agustus 2024 perihal rekomendasi ketua sementara DPRD Kabupaten Konawe Utara periode masa jabatan 2024-2029.

Surat ketua dewan pimpinan daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 308/ DPD/villa/2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal pengesahan dan penetapan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Konawe Utara.

“Sehubungan dengan ketentuan dan surat tersebut di atas, maka dengan ini diumumkan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Konawe Utara adalah sebagai berikut;
1. Herman Sewani, SH sebagai ketua Sementara DPRD Kabupaten Konawe Utara Partai Bulan Bintang
2 I Made Tarabuana SSI sebagai wakil ketua sementara DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,”ungkapnya diacara itu.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Sidang Paripurna Peresmian Dan Pengucapan Sumpah/janji Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor DPRD Konut, Senin 2 September 2024 pukul 20.00 WITA sampai selesai.
Acara itu dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar bersama Bupati Konut, Ruksamin, Wakil Bupati Konut, Abu Haera, unsur pimpinan dan anggota DPRD Konut.

Turut dihadiri Sekertaris Daerah Konut, Sekertaris Dewan DPRD Konut, Kepala Pengadilan Negeri Unaaha, Kapolres Konut, Dandim 1430 Konut, Kapos BIN Konut, Staf Ahli dan Asisten Setda Konut, para Camat, Lurah, kepala Desa, PKK Konut, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konut, dan para Anggota DPRD Konut terpilih.***(IS/B/ADV)

Laporan: Redaksi

Koran indosultraKoran indosultra