Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekertaris Daerah, Asrun Lion menyampaikan kepada para instansi pemerintah lingkup Pemprov Sultra, berhenti mengangkat tenaga honorer.
Hal itu disampaikan Asrun Lio, saat mempimpin rapat terkait penataan tenaga Honorer di masing-masing perangkat daerah Lingkup Pemprov Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, pada Kamis, (1/2/2024) kemarin.
Dalam kegiatan itu juga tersebut membahas status dan kedudukan Eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-2) dan Tenaga Non ASN, yang pada prinsipnya masih mengakomodir eks THK-2 dan Tenaga Non ASN dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik dengan memperhatikan alokasi anggaran pada instansi terkait
Dalam arahannya, Asrun Lio, menyampaikan bahwa nasib dari tenaga honorer yang penataannya itu akan berakhir sesuai dengan Undang-Undang dan penataan mereka ini akan, berakhir Desember 2024.
“Kemarin kami mengajukan untuk tenaga honorer tahun 2024 ini, karna Pj. Gubernur Sultra masih terikat Undang-Undang ASN yang baru, tidak dibenarkan lagi mengangkat tenaga honorer, sementara tenaga honorer kita ini adalah tenaga honorer yang setiap tahunnya SKnya di perpanjangan, lalu keluarlah SKnya masing-masing OPD melakukan verifikasi terhadap usulan tenaga yang diusulkan, “dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).
Dijelaskan bahwa setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK), tugas masing-masing OPD adalah memverifikasi keaktifan mereka, apakah mereka aktif melaksanakan tugas-tugas sebagai tenaga honorer atau mungkin hanya nama saja dan bahkan ada yang tidak pernah sama sekali dilihat oleh pimpinannya dan barang kali tidak perna melaporkan kepada BKD terhadap orang-orang yang dimaksud.
Pemerintah dalam pendataan tenaga honorer hingga Desember 2024 ini, sudah mengumumkan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang akan diselesaikan pada Desember 2024, jangan sampai 1,7 juta itu tidak ada yang masuk dan tenaga honorer Sulawesi Tenggara, sehingga datanya yang tidak perna rampung dan tidak perna tuntas.
“Dengan proyeksi kita sebagai lingkup OPD dimasing-masing, kita harus bisa memetakan kebutuhan tenaga kita yang dihitung sebagai jumlah tenaga yang akan dibutuhkan, selama kantor itu ada dengan pelayanan seperti itu berapa jumlah yang dibutuhkan. Harusnya kalau setiap tahun ada pengangkatan, berkurang lah kebutuhan, “jelasnya.
Asrun Lio mengungkapkan kurang lebih ada 1.404 tenaga honorer yang kita sudah disampaikan ke sistem termasuk dengan kebutuhan ASN untuk rumah sakit jantung, sudah diusulkan. Untuk Pegawai Kontrak dan K2 yang jumlahnya 790.
Untuk pegawai kontrak, tenaga supir berjumlah 278, pramu tamu 242, pegawai non kontrak Dinas Kominfo Sultra 25, pegawai kontrak Dinas sumber daya air dan bina marga 27 dan ini merupakan data yang masuk dan Dinas lain yang tidak terdata, dan ini juga dikasih waktu cukup lama, surat kami ke OPD masing-masing berakhir pada tanggal 15 dan dikasih perpanjang 31 Januari
Sementara itu, Kepala BKD Sultra, Zanuriah menerangkan terkait rekapitulasi pegawai kontrak dan non kontrak itu diambil dari yang sudah dicatat dalam keputusan Gubernur, dikatakan bahwa pegawai kontrak dan non kontrak lingkup Pemprov Sultra.
“Jadi disini yang masuk pegawai kontrak atau non kontrak mereka masuk dalam kategori K2 dan ada yang tidak masuk dalam kategori K2, sebanyak 790 ini sudah masuk K2 ini dikategorikan pegawai kontrak dan dilanjutkan dengan diskusi serta tanya-jawab dari masing-masing kepala OPD atau yang diwakili, “tutupnya.
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply