Sebanyak 1,4 Juta Rokok Ilegal Jenis SKM Merek Seven Disita Bea Cukai Kendari

Indosultra.com,Kendari – Sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Seven berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (15/1/2025).

Menurut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Kendari Tonny Riduan P Simongkarir mengatakan, jumlah rokok Ilegal yang disita sebanyak 1.440.000 batang rokok dengan perkiraan harga barang Rp1.987.000.000 dengan potensi merugikan negara senilai Rp1.394.294.000.

“Kami mengamankan dua orang tersangka atas kasus tersebut yang berdomisili warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berinisial M dan AZ,” ujarnya.

Kedua tersangka telah dilakukan penanganan di Rutan kelas IIA Kendari dan segera akan dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan proses hukum selanjutnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 56 UU NO 11 TAHUN 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 7 TAHUN 2021 tentang harmonisasi perpajakan.

“Tersangka terancam pidana minimal 1 Tahun dan maksimal 5 Tahun penjara atau denda minimal 2 kali nilai Cukai dan maksimal 10 nilai Cukai,” pungkasnya

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra