Indosultra.Com,Kendari – Tergiur uang Rp100 ribu wanita di Kendari berinisial HD (25) terciduk Satresnarkoba Polresta Kendari karena mengedarkan sabu-sabu di Lorong Edelwins, Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut, Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkotika ilegal di Lorong Edelwins.
“Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan alhasil menemukan pelaku di dalam kamar kos saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 64 saset dengan berat bruto 26,56 gram,” ujar Hamka, Kamis (23/2/2023).
Kata Hamka dari pengakuan pelaku barang haram itu didapatkan dari seorang pria di Kota Kendari yang berinisial SL sebanyak 94 saset dengan berat bruto 20 gram menggunakan cara sistem tempel berlokasi di sekitar Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari.
“Yang dimana dari 94 paket itu pelaku HD sudah dia gunakan sendiri dan sebanyak 3 paket sudah diedarkan 27 saset di sekitar kelurahan Mandonga, Kecamatan Kemaraya,” katanya.
Pelaku HD ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply