Indosultra.com,Kendari – Tiga pelaku judi online inisial AG (42), AS (34), dan BH (57) diringkus Satuan Reses Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari di pasar sentral Kota Lama, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian online yang terjadi di pasar sentral kota Kendari.
“Atas laporan itu Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketika pelaku. Dan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dengan jumlah Rp 853 rupiah dan empat buah kertas merumus, 2 Handphone,” kata Fitrayadi dalam rilis tertulisnya, Rabu (31/8/2022).
Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih. Kepada ketiga pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian online.
“Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing, pelaku BH (57) memasang nomor kepada AS (34). Kemudian AS merekap nomor tersebut dan memasukan ke aplikasi INATOGEL, dan peran AG memberikan modal kepada AS untuk dipasang di INATOGEL,”jelasnya. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply