Indosultra.Com, Konawe Utara– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe Utara (Konut), melalui Satuan tugas (Satgas) Operasi Sikat Anoa 2023 kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu, pada Selasa (15/8/23) sekira pukul 16.00 wita.
Personil Satgas Gakkum dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, S.H., M.M bersama timnya berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang bertempat di Desa Lalembo, Kecamatan Sawa. Tersangka merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Iptu Ramlang menuturkan, penanganan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi kasus peredaran narkoba.
Informasi itu, ditindak lanjuti dengan menurunkan personil Satgas Gakkum melakukan penyelidikan dan mapping lokasi tersebut.
Setelah penyelidikan dari Informasi masyarakat, lanjut perwira berpangkat dua balak dipundaknya ini, tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah kost pelaku perempuan berinisial L (35). Alhasil, ditemukan barang bukti Narkotika.
“Adapun barang bukti Narkotika yang ditemukan dirumah pelaku yaitu 4 (empat) sachet plastik bening narkotika jenis Sabu dengan berat 1,12 gram,”ungkapnya.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Konut untuk penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*(IS)
Laporan: Jefri
Leave a Reply