Pelaku Pengedar Narkoba
Indosultra.Com, Konawe Utara-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap pengedar narkoba Insial AS (53) warga Desa Wawolimbue, Kecamatan Asera.
Penangkapan Dipimpin langsung Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ullum melalui Kasat Narkoba, IPTU Ramlan dan jajarannya Sat Resnarkoba.
Dari tangan pelaku, polisi amankan 3 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan ± 2,75 gram. Waktuk kejadian, Sabtu (6/1/2022) sekitar pukul 06.30 Wita.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lainmya yaitu, delapan sachet plastik bening, 1 kaca pirex, 1 buah handphone merk nokia warna hitam beserta simcard, 1 buah bungkus rokok LA Bold, 1 buah baju warna merah jambu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah tutup botol air mineral, uang pecahan seratus ribu sebanyak Rp500 ribu yang berdasarkan keterangan pelaku dari hasil penjualan barang haram itu.
“Ini, berdasarkan info masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika Jenis Sabu,”kata Kasat Narkoba, IPTU Ramlan dikomfirmasi.
Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung oleh tim Sat Resnarkoba, pelaku sebelumnya hendak menjual obat terlarang itu kepada pelanggannya, akan tetapi lebih dulu ditangkap polisi.
“Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, disaksikan oleh aparat Pemerintah Desa setempat, dan ditemukan satu sachet di dalam pembungkus rokok, serta dua sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis babu di dalam kantong baju,”ungkap Periwira berpangkat dua balak ini.
Atas kejadian itu, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan personil Sat Resnarkoba ke Kantor Polres Konut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*(IS)
Laporan: Jefri
Leave a Reply