Indosultra.Com,Kendari – Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, menangkap seorang pria inisial BS (33) pelaku penganiaya yang mengakibatkan salah seorang warga HD (23) meninggal dunia, di Desa Wawouso baru, Kecamatan Wawonii selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada Sabtu (12/3/2022).
Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat BS pergi ke acara Lulo dan menonton di luar tenda sekitar pukul 23.30 Wita. Tak berselang lama terjadi keributan di acara Lulo itu, tetapi pelaku tetap di tempat.
Namun mengetahui sepupunya menjadi korban pengeroyokan saat ribut, pelaku emosi dan mencabut senjata tajam.
“Ia embabi buta masuk di tengah acara malam (Lulo) lalu mengarahkan kepada warga, hingga menusuk pinggang depan sebelah kanan korban. Sehingga mengakibatkan korban luka serta mengeluarkan banyak darah, sampai korban meninggal di tempat,” ungkap Kompol Jupen dalam rilisnya di Mapolresta Kendari,Kamis (17/3/2022).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Jupen, ia sakit hati karena sepupunya dikeroyok massa saat di acara malam (Lulo) tersebut.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan hukuman pencara maksimal 15 tahun penjara. (b)
Reporter : K15
Leave a Reply