Ridwan Bae: Banjir di Jalur Trans Sulawesi Konut Dipicu Aktivitas Tambang dan Sawit, Termasuk PT SCM

Ridwan Bae

Indosultra.com,Konut – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyoroti penyebab utama banjir yang kerap melanda Jalur Trans Sulawesi, khususnya di wilayah Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurutnya, aktivitas perusahaan tambang dan perkebunan sawit menjadi biang kerok bencana yang meresahkan warga dan mengganggu akses transportasi tersebut.

Hal itu disampaikan Ridwan saat melakukan kunjungan langsung ke lokasi banjir pada Rabu, 9 April 2025. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan di kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan tak bisa lagi diabaikan.

“Saya minta Gubernur Sultra bertindak tegas terhadap perusahaan tambang dan sawit. Mereka harus segera melakukan penanaman kembali di lahan-lahan yang telah dibuka,” tegas Ridwan.

Menurut Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Tenggara itu, pembangunan infrastruktur seperti jembatan Brayle atau jembatan layang tak akan cukup untuk mengatasi banjir jika akar masalahnya, kerusakan lingkungan tidak diselesaikan secara menyeluruh.

“Kalau tidak ditangani dari hulu, banjir akan tetap terjadi. Tidak bisa separuh-separuh, ini harus tuntas,” ujarnya, saat ditemui Minggu (13/4/2025).

Ia pun meminta Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, untuk tidak hanya fokus pada penanganan di Konut, tetapi juga memperhatikan kawasan hulu di Kabupaten Konawe yang turut menyumbang aliran banjir.

“Air datang meski tidak hujan di lokasi, artinya ini banjir kiriman. Ada pembukaan lahan di dua kabupaten, Konut dan Konawe. Maka Gubernur harus ambil peran strategis,” jelas Ridwan.

Saat ditanya apakah pembukaan lahan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Konawe termasuk dalam penyebab, Ridwan membenarkan hal itu.

“Ada kaitannya, makanya saya minta Gubernur tegas terhadap perusahaan-perusahaan ini,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!