Respon SK Mendagri, Pemprov Sultra Tunda Pelantikan 2 Penjabat Bupati

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sultra, Muhammad Ridwan Badallah
Muhammad Ridwan Badallah (Foto Internet)

Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), menunda pelantikan 2 Penjabat (Pj) Bupati yang telah habis masa jabatannya.

Dua penjabat Bupati itu yakni Penjabat Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang seharusnya dilantik hari ini, Senin (23/5/2022) bersamaan dengan pelantikan Pj Bupati Buton Tengah dan Wali Kota Definitif Kota Baubau.

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sultra,
Muhammad Ridwan Badallah, mengatakan, penundaan pelantikan
terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan karena Gubernur Ali Mazi akan melakukan konsultasi terlebih dahulu di Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, konsultasi itu dilakukan untuk memperoleh penjelasan
mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton
Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur.

“Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur. Pelantikan akan dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022,”kata Ridwan Badallah, dalam siaran persnya, Senin (23/5/2022)

Ia menyampaikan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten, yakni Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing masing kabupaten menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022.

“Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian. Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut,” ungkapnya.

Ridwan menambahkan, terkait tudingan kepada Gubernur Sultra agar tidak membuat gaduh, pihaknya menegaskan bahwa Gubernur tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan untuk
memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati karena tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.

“Dalam hal pelantikan Pj Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota
Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Walikota Baubau definitif
Bapak La Ode Ahmad Monianse, S.Pd.,”tutupnya. (b)

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra