Respon Pemberitaan Media Massa, Kejari Konsel Tangguhkan Penahanan Guru Supriyanti

Indosultra.com, Konawe Selatan – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan oknum guru SDN Negeri Baito Supriyanti.

Supriyanti didakwa atas dugaan penganiayaan yang ia lakukan kepada salah satu siswa kelas 1 SDN Baito.

Kepalan kejaksaan negeri (Kajari) Konsel melalui kasi intelijen Teguh Oki Tribowo menerangkan, merespon pemberitaan media massa terkait penanganan perkara An. Terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo untuk menangguhkan penahanan terdakwa An. Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Bahwa pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini selasa tanggal 22 oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Bahwa untuk penanganan perkara terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo maka persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dan Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan kedepannya.

Laporan : Fb

Koran indosultraKoran indosultra