Respon Kebijakan Presiden Naikan UMP 6,5 Persen, Nakertrans Konut Tunggu Edaran Pemerintah Pusat dan Siap Kawal Upah Pekerja

Indosultra.com, Konawe Utara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Konut merespon kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025, mencapai 6,5 persen. Nakertrans Konut masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat mengenai petunjuk teknis implementasi kenaikan tersebut di daerah

Kepala Dinas Nakertrans Konut, H. M. ALI, S.Pd, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Perlindungan Tenaga Kerja (PTK), Sarman menyampaikan bahwa meskipun sudah ada keputusan dari pemerintah provinsi terkait kenaikan UMP, namun pihaknya tetap harus menunggu surat edaran resmi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,atau Pemerintah Provinsi.

“Tahun ini memang akan disidangkan, dan saat ini kami masih menunggu surat edarannya. Kita tetap aktif melakukan komunikasi dengan pusat dan dari provinsi juga belum ada perintah, “terang Sarman, (3/12/2024).

“Kami belum bisa mengambil langkah lebih lanjut hingga mendapatkan petunjuk dari pemerintah pusat, karena kami harus memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”lanjut Sarman.

Lebih lanjut ia menjelaskan meskipun ditetapkan kenaikan 6,5 persen lanjutnya, kabupaten/kota maupun provinsi tentunya memiliki kondisi berbeda-beda. Di satu sisi, ketetapan dari pemerintah pusat tetap menjadi acuan bagi pemerintah daerah.

“Kita menunggu saja. Itu kan secara umum saja. Tapi kan tiap-tiap kabupaten punya dewan pengupahan dengan rumusan upah minimum kabupaten masing-masing, ” lanjutnya.

Diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Sebesar Rp2.885.964 per orang perbulan.
Jika diasumsikan terjadi kenaikan 6,5 persen dari UMK sebelumnya maka terdapat kenaikan upah buruh sebesar Rp187.586 sehingga UMK Konut menjadi Rp3.073.532.**(IS/B/ADV)

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!