Indosultra.Com, Konawe Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait Kampanye Pemilu 2024, hal tersebut dimuat dalam Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 dimana masa kampanye pemilu dimulai tanggal 28 november 2023 hingga 10 februari 2024.
Dalam melaksanakan kampanye, KPU dalam peraturannya memberikan berbagai metode kampanye seperti Pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan dan alat peraga kampanye baik ditempat umum, media sosial dan elektronik
Kepolisian Resor Konawe Utara (Konut) melalui Polsek jajarannya melaksanakan pengamanan dan pengawalan kampanye terbatas pemilu 2024 oleh Calon legislatif/DPRD Kabupaten Konawe Utara, kamis (10/1/24) sekira pukul 22.00 wita
Personel Polsek Asera dipimpin Kapolsek AKP I Kade Agus Budiyanto melaksanakan pengamanan kampanye terbatas Caleg DPRD Partai PBB bertempat dirumah Hj. Hartian Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera
Selain itu Personel Polsek Asera juga melaksanakan Pengamanan kampanye terbatas Caleg DPRD Konut Dapil I dipimpin H. Sudiro Ketua Partai Nasdem Kabupaten Konawe utara
Kampanye tatap muka juga berlangsung di Dapil III oleh Caleg DPRD Konawe utara dari Partai PBB bertempat di Desa Barasanga Kecamatan Walolesea dimana personel dipimpin Kapolsek Lasolo Iptu Helga Riza Deatama, S.Tr.K memberikan pengamanan terbuka
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui pesan WAG mengatakan agar personel mengintensifkan pengamanannya, pastikan anggota actionnya secara humanis mengedepankan Netralitas “terangnya.***(IS)
Laporan; Jefri
Leave a Reply