Respon 8 Tuntutan Buruh, Ketua DPRD Konawe Tegaskan Jangan Ada Diskriminasi

Respon 8 Tuntutan Buruh, Ketua DPRD Konawe Tegaskan Jangan Ada Diskriminasi

Indosultra.com, Unaaha – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT OSS di Morosi terkait 8 tuntutan buruh yang disuarakan oleh DPD FKSPN ratusan buruh di Kantor Bupati Konawe, Selasa (4/10/22).

RDP yang berlangsung di aula pertemuan PT OSS tersebut diikuti oleh Ketua DPRD kabupaten Konawe Ardin, Sekda Konawe Ferdinand, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi serta perwakilan DPD FKSPN dan Dinas terkait.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD kabupaten Konawe Ardin menegaskan agar pihak perusahaan baik itu PT VDNI, PT OSS maupun PT CPI untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap pekerja asal Konawe. “Konawe ini adalah tempat kita mencari nafkah bersama, tetapi jangan pekerja asal Konawe diberlakukan tidak adil,” tegas Ardin.

Tadi ada bukti yang ditunjukan oleh salah satu pekerja, upah minimum provinsi (UMP) kita Rp 2,7 juta tetapi bukti transferan yang mereka tunjukan hanya Rp 2,3 juta. Kita harapkan perusahaan ini berlaku adil dan mensejahterakan masyarakat. “Tolong ditindak jika ada oknum perusahaan yang bermain, supaya persoalan ini clear,” harap Ketua DPRD Konawe.

Sekretaris daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan juga menegaskan pihaknya akan melakukan koreksi terhadap semua hal-hal yang menyangkut persoalan upah pekerja, keselamatan pekerja maupun dewan pengupahan yang tidak berjalan maksimal. “Pemerintah akan melakukan pengujian data-data, baik yang diajukan oleh pihak FKSPN maupun data dari perusahaan tentang gaji, lembur maupun jam kerja,” jelas Ferdinand.

Sebelumnya, DPD FKSPN melakukan aksi demonstrasi terkait 8 tuntutan buruh yang bekerja di beberapa perusahaan di Morosi. Salah satunya adalah setiap buruh yang diketahui melakukan aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasinya akan diberikan surat peringatan (SP) atau PHK oleh pihak perusahaan.

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra