Ketgam: Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Ramadhan bersama tim Densus 88 Polri saat memberikan keterangan persnya.
Indosultra.Com, Jakarta – Sebanyak 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sudah tiba di Ibu Kota Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/12/2020).
Para tersa ngka ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Lampung. Terduga teroris diantaranya, Zulkarnaen alias Arif Sunarso yang merupakan Panglima Askari, buronan kasus Bom Bali 1 yang terjadi tahun 2001.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim Densus 88 sebelumnya berhasil menangkap 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah ini di Lampung beberapa waktu lalu. Menurut dia, ada dua orang tersangka yang merupakan buronan Polri.
“Baru saja kita menyaksikan 23 tersangka teroris dari JI (Jamaah Islamiyah) yang dibawa dari Lampung menuju Jakarta dan tiba menggunakan pesawat,” kata Kombes Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta melalui rilis Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara yang diterima awak media Indosultra.Com.
Disampaikan, tersangka teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini yaitu Zulkarnaen yang sudah 18 tahun buron dan tersangka Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. “Kami sampaikan 23 tersangka untuk dibawa ke tahanan teroris,” ujarnya.
Diketahui, Upi Lawanga merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang mempunyai keahlian dalam pembuatan senjata dan pembuatan bom. Ia terlibat dalam kegiatan teror seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian tindakan teror lainnya tahun 2004 hingga tahun 2006.
Sedangkan Zulkarnaen merupakan DPO Polri dalam kasus teror bom Bali 1 yang terjadi tahun 2001. Dia juga memiliki kemampuan merakit bom high explosive, merakit senjata api dan kemampuan militer.
Selain itu, Zulkarnaen merupakan pimpinan Askari Markaziah Jamaah Islamiyah dan pelatih Akademi Militer di Afganistan selama 7 tahun serta arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, Poso pada 1998 – 2000.
“Sedangkan 21 tersangka lainnya memiliki peran dan berpotensi serta berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari,” tutur-nya.**(CR1).
Leave a Reply