Indosultra.Com,Konawe Utara – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Tolaki Lingkar Tambang (TLT) Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Langgikima Konut.
Aksi tersebut dilandasi adanya permasalahan lahan masyarakat yang sampai hari ini diduga belum diselesaikan atau dilunasi oleh pihak perusahan PT KDI.
Dalam orasinya, Jamil menyampaikan, bahwa mereka (PT KDI red) meminta pihak perusahan untuk segera menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang belum diselesaikan. Bahkan ironisnya telah melakukan pengapalan ore nikel beberapa kali, sementara kewajiban perusahaan belum ditunaikan.
“Kami meminta dengan tegas pihak perusahan agar tidak mempermainkan masyarakat yang sampai detik ini belum menunaikan kewajibannya, sebagaimana janji pihak perusahan akan segera melakukan pembayaran,” ujar Jamil dalam orasinnya.
Lanjut Jamil, jika PT KDI mau bermain-main terhadap persoalan ini, maka kami akan mendesak dan meminta Syahbandar UPP Molawe tidak memberikan persetujuan berlayar (SPB) terhadap perusahaan tersebut.
“Jika persoalan ini tidak tuntas, maka kami akan melakukan pemblokiran jalan bahkan kalau perlu bermalam di Kantor Syahbandar UPP Molawe, tegasnya.
Sementara itu Kordinator Lapangan (Korlap) Adhian menyerukan agar pihak perusahan jangan menutup mata terkait persoalan tersebut. Sebab kata Adhian adalah merupakan masalah yang harus diselesaikan jika tidak ingin terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan.
“Saya minta perusahan untuk segera menepati janjinya jika tidak ingin masalah ini terus berkepanjangan. Ini demi masyarakat, maka pihak perusahaan harus koperatif,” pintanya.
Adhian juga berpesan, jika pihak perusahaan tidak koperatif terhadap persoalan tersebut, maka secara tegas dirinya tidak segan-segan memblokir aktivitas jalan hauling PT KDI,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Supervisor PT KDI Sutamin Rembasa bersikukuh atas fitnah yang dilontarkan pihak TLT Sultra terkait Royaliti atau pembebasan Lahan yang tidak di berikan.
Menurutnya, pembayaran royaliti terhadap masyarakat atas nama Jamil serta beberapa temannya, telah di tunaikan pihak perusahaan dalam hal ini PT KDI.
Pembayaran royaliti kata Sutamin, telah dilakukan beberapa kali apalgi Jamil Khan Karyawan KDI, seharusnya kalo ada klaim Lahan harus mempunyai legalistas dalam bentuk sertifikat atau SKT (surat kepemilikan Tanah)
“Yang selanjutnya lagi, dia tidak maumi terima karena dia mau menambangmi. Sehingga pimpinan kami tidak lagi mau berurusan dengan mereka,” jelas Sutamin.
Sutamin mengungkapkan, Jamil sebelumnya pernah menjadi karyawan PT KDI selama 2 tahun. Dalam perjalananya, dia (Jamil red) mengklaim lahan yang berada di IUP PT KDI seluas 4 Ha merupakan miliknya, berdasarkan surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lameruru Aswad.
Sementara, kata Sutamin, IUP PT KDI terbit pada tahun 2010, sementara surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan Kades Lameruru tahun 2022.
“Pertanyaanya, kenapa bukan dari awal Jamil datang klaim, Kenapa baru sekarang?,” herannya.
Agar masalah tersebut tidak berlarut-larut, Sutamin mengatakan jika Jamil diberi kompensasi pertongkangnya dalam bentuk Royaliti Lahan
Belum puas lagi, Jamil muncul lagi dan mengajukan penawaran agar dinaikan lagi menjadi 0,5 permetrik ton.
“Dalam perjalananya lagi, tiba-tiba dia muncul membawa ormas TLT Tolaki Lingkar Tambang mengajukan permintaan agar dinaikan menjadi 1 dolar permetrik ton serta meminta SPK Ekslusif,” paparnya.
Selanjutnya, pihak PT. KDI sudah melaporkan Kepenegak hukum untuk menguji keabsahan legalitas surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kades tahun 2022.
“Kami sudah laporkan Jamil dan Kepala Desa Lameruru Aswad, di Polda Sultra. Insya allah hari Senin depan mereka akan dipanggil,” pungkasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply