Indosultra.com, Kendari – Aliansi Pejuang Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (APEL HAM) Torobulu unjuk rasa Perusahaan Tambang (PT) Wijaya Inti Nusantara (WIN), pada Kamis (30/1/2025).
Namun, aksi damai yang dibangun oleh masyarakat menjadi terhalang lantaran arogansi dan premanisme pihak perusahaan. Lantaran salah seorang pihak perusahaan menantang warga untuk membakar ban, adu mulut hingga terjadi aksi saling dorong pun tak terelakkan.
Ayunia Muis mewakili masyarakat menjelaskan, bahwa aktivitas penambangan PT WIN di damping sekolah bukan kali pertama melainkan pernah dilakukan pada tahun 2019. Saat ditambang perusahaan menyebabkan tanah dibelakang sekolah semakin turun.
“Aktivitas PT WIN bukan kali ini saja pernah dilakukan di tahun 2019 yang mana kondisi pasca tambang perusahaan menyebabkan tanah dibelakang sekolah semakin turun apalagi di dekatnya ada aliran sungai,” katanya
Selain itu juga berdampak pada keruhnya air laut, dampaknya akan sampai ke warga yang berprofesi sebagai nelayan.
Demonstran yang lain, Nurhidayah takut anaknya yang sekolah di SD tersebut menjadi korban longsor akibat galian PT WIN.
“Sebagai orang tua, saya merasa khawatir takutnya nanti anak-anak kami itu bermain di samping galian takutnya tiba-tiba longsor. Tidak bisami kami hirup udara segar,” kata Nurhidayah menirukan anaknya berkeluh kesah mengenai dampak kegiatan aktivitas PT.WIN di sekolahnya.
Kekhawatiran masyarakat atas aktivitas PT WIN di pemukiman dan dekat fasilitas umum merupakan salah satu pemicu warga menuntut PT WIN menunjukkan dokumen AMDAL.
Sebab galian PT WIN berdampak serius terhadap kesehatan, kelestarian lingkungan dan mata pencarian nelayan. Hingga suasana kondusif, PT WIN tidak mengabulkan tuntutan warga yang berunjuk rasa.
“Kita harus tahu juga bagaimana AMDAL-nya bukan hanya Torobulu tapi desa-desa lain yang terdampak dari aktivitasnya. Sepengetahuan saya bahwa masyarakat perlu dilibatkan karena kita yang akan merasakan dampaknya,” tegas Hermina, warga yang lain ikut demo mendesak pihak PT WIN.
Aksi tersebut menuntut PT WIN untuk menunjukkan dokumen kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai acuan kelayakan lingkungan dari aktivitas penambangannya. Sebab, PT WIN juga mengeruk biji nikel di samping SDN 12 Laeya.
Laporan: Krismawan