Indosultra.com, Kendari – Berkas perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B kepada mahasiswinya dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Hal itu ditandai dengan penyidik Unit VI/PPA Satuan Reskrim Polresta Kendari telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (7/12/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya telah menyerahkan Prof B, ke Jaksa Penuntut Umum. “Saat ini anggota saya sedang menyerahkan ke penuntut,” kata Fitrayadi, Rabu (7/12/2022)
Atas perbuatannya, Prof B dikenakan tindak pidana perbuatan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf A dan C, Undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya Prof B diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya inisial RN (20), dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain diproses hukum, pihak kampus UHO juga menyatakan Prof B telah melanggar kode etik usai pemeriksaan oleh dewan kode etik pada bulan Juli lalu. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply