Indosultra.Com,Kendari – Unit Tipidter Satreskirm Polresta Kendari meringkus pelaku penyebar video pornografi inisil IRF (28) di Desa Tepolawa, Kelurahan Lansilowu, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (22/2/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, video tersebut berawal saat pelaku dan korban (Pasangan kekasih) melakukan persetubuhan badan layaknya pasangan suami istri sambil di rekam.
“Dan kemarin pada tanggal 21 February 2024, pelaku membuat status di aplikasi WhatsApp berupa video pornografi yang diperankan oleh pelaku dan korban yang berdurasi 29 detik,” ujarnya.
Atas status yang di storykan pelaku ini video tersebut viral di kalangan masyarakat warga Wawonii Utara.
“Dengan beredarnya video tersenht pelaku langsung ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan TP. Asusila dan Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply