Pria di Buteng Diringkus Polisi Usai Mencuri 7 Buah Leptop di SMP Negeri 31 Satap

Indosultra.com, Buton Tengah – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah meringkus seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satap Negeri 31 Buteng.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo,melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin, pria tersebut berinisal G (20) ia ditangkap di Lorong Sakopi, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pelaku mencuri 7 Buah Laptop Zyrex Cromebook yang merupakan Inventaris Sekolah SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Sambung Thamrin, saat ini pelaku G (20) sudah ke Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1), Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara,” jelasnya.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!