Indosultra.com,Buteng – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah meringkus seorang pria berinisial LOA (29) karna
diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang lelaki berinisial YS (34 tahun).
Peristiwa itu terjadi di di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 00.27 Wita.
Pelaku merupakan, Warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, mengatakan, bahwa Kejadian bermula saat Korban YS (34) bersama seorang rekan sedang tertidur di gazebo yang berada di Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu.
Tiba-tiba datang pelaku LOA (29) langsung membangunkan korban kemudian tanpa alasan memukuli korban di bagian telinga sebelah kanan korban.
Tak sampai disitu, pelaku juga kemudian mencabut senjata tajam ( Pisau Dapur) yang kemudian langsung menikam korban YS (34) dan mengenai telapak tangan korban YS (34 tahun) dan mengakibatkan luka robek pada tangan sebelah kanan korban.
“Setelah melakukan penganiayaan pelaku LOA (29) pergi meninggalkan korban yang sedang kesakitan,” ungkapnya.
Lebih Lanjut, Kapolres Buton Tengah mengungkapkan bahwa pelaku LOA (29) melakukan aksinya karena gelap mata mengetahui bahwa Korban YS (34) berselingkuh dengan istri dari sepupu LOA (29)
“Saat ini pelaku dan korban sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun Penjara. Pelaku juga merukapan residivis,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply