Indosultra.Com, Konawe Utara– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus, selasa (20/6/2023)
Bertempat di lobi Mapolres Konawe Utara Press Release dipimpin langsung Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K bersama Kasat Reskrim diwakili Kanit IV Tipidkor Ipda Herianto, SH dan Kanit I Pidum Aipda Josra, SH
Pada Kasus yang sempat viral dengan dengan Laporan Polisi : LP/B/27/V/2023SPKT/Res Konawe Utara yang terjadi pada tanggal 30 Mei 2023 dengan Pelaku pria MFS (20) Tahun dan wanita SNS (20) dengan Korban seorang Siswi SMPN 1 Andowia
Kapolres Konawe Utara menjelaskan Modus Operandi yang dilakukan pelaku dengan menipu korban dengan cara pura-pura meminta tolong untuk diantar ketemannya begitu sampai, pelaku kemudian merayu korban agar motornya dipinjamkan untuk mengambil sesuatu tetapi motor tersebut dibawa atau digelapkan pelaku
Para Pelaku tersebut melanggar Pasal 372 KUHP subs Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 363 KUHPidana tentang Penipuan da Penggelapan dan atau Pencurian Sepeda Motor dengan Ancaman Hukuman 4 sampai 7 Tahun Penjara. “Beber Kapolres”.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply