Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan mengaktifkan kembali posko-posko penanganan COVID-19.
Juru Bicara Gubernur Sultra, Ilham Q Muhiddin mengatakan, perpanjangan PPKM itu dikuatkan dengan surat instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi yang mulai diberlakukan sejak tanggal 5 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021.
Dalam instruksi Gubernur Sultra itu, Kota Baubau ditetapkan dalam kriteria PPKM pada level tiga, sehingga perlu melaksanakan ketentuan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara PPKM Level dua berdasarkan assament, Kota Kendari, Konawe, Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Selatan dan Mina Barat.
Sedangkan, Kabupaten/kota di Sultra yang berada pada PPKM level satu yaitu Kolaka, Muna, Buton, Konawe Kepulauan, Bombana, Buton Tengah dan Buton Selatan.
Baubau yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. (b)
Laporan Rachmat Ramadhan
Leave a Reply