Indosultra.Com,Kendari – Pasang suami istri (Pasutri) berinisial K (24) dan J (43) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano Polres Konawe Utara (Konut) atas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pariama, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (17/3/2023).
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, melalui Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang, membenarkan penangkapan pasutri itu, ia mengatakan penangkapan terjadi pada hari kamis, tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wita. Kapolsek Wiwirano bersama personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di Desa Pariama (kost panjang) Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat melakukan pengintaian disekitar TKP, tidak lama berselang waktu personel Polsek Wiwirano berhasil mengamanka dua tersangka tersebut,” ujarnya
Selain itu juga, pihaknya menggeledak dirumah pelaku yang di saksikan oleh pemerintah desa setempat dan beberapa orang saksi dan ditemukan empat paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dirumah pelaku didalam kamar.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari ditangan pelaku berupa 4 paket yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu Uang tunai Rp. 600.000, 1 buah alat bong, 2 korek gas dan 1 Unit Hp Oppo A15,” tuturnya.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Wiwirano untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polres Konawe Utara untuk proses selanjutnya.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply