Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian sektor (Polsek) Wawotobi meringkus 2 orang pelaku judi online. Kedua tersangka yang diketahui berinisial G dan H diringkus di Puskesmas Anggatoa, Kecamatan Anggatoa, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Rabu (24/8/22) pukul 11.30 Wita.
Kapolsek Wawotobi Akp Tahalim SH, mengungkapkan pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat tentang maraknya permainan judi melalui situs online jenis togel di wilayah itu.
” Kedua pelaku menggunakan aplikasi situs Online jenis Jayatogel.com,” jelas AKP Tahalim.
Pada saat penangkapan petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 451.000 berbagai pecahan. Selain itu, pihaknya juga menyita berbagai perlengkapan yang digunakan dalam bermain judi online.
” Selain uang tunai, kami juga menyita papan rekapan nomor yang keluar beberapa lembar kertas pemasangan nomor togel dan sebuah tabel shio tahun 2022,” bebernya.
Aksi kedua tersangka dalam permainan Judi Online dengan mengunakan aplikasi situs Online sudah berjalan selama 1 tahun dengan pasaran Kamboja, Sidney, Singapura, Cina, Taiwan dan Hongkong.
” Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Wawotobi untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
G dan H terancam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply