Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian sektor (Polsek) Sampara mengamankan sedikitnya 10 baskom ukuran besar minuman tradisional jenis Pongasi dalam operasi Pekat Anoa 2022, Sabtu (9/4/22).
Kapolsek Sampara AKP Sainal Alimin SE mengatakan, barang bukti miras tradisional jenis pongasi itu ditemukan disebuah rumah warga beinisial J (45) tahun warga Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 5 baskom pongasi siap edar dan 5 baskom pongasi setengah jadi ( permentasi ),” jelas Sainal saat dikonfirmasi via pesan What’s app.
Atas temuan operasi tersebut, Ia mengarahkan saudara J (45) tahun untuk membuang minuman keras (miras) jenis pongasi tersebut disaksikan oleh pemerintah setempat dan anggota Polsek Sampara.
“Kita perintahkan untuk ditumpahkan semua,” tegas Kapolsek Sampara.
Masih kata Akp Sainal Alimin SE, pihaknya memberikan teguran keras dan peringatan kepada J (45) tahun untuk berhenti membuat miras tradisional jenis pongasi apalagi dlm bulan Suci Ramadhan.
“Kita berikan teguran, semoga tidak diulangi lagi,” tandasnya.
Pengaruh Miras dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana, apalagi dimomen bulan suci ramadhan Seharusnya kita disibukan dengan memperbanyak amal dan ibadah agar kita termasuk orang yang beruntung.
Laporan : Febri
Leave a Reply