Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga meringkus seorang anak laki-laki inisial RS (15) atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Sakura, Kelurahan Mandongga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kapolsek Mandonga Kompol Muh. Salam mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku RS tidak sendiri, ia bersama rekanya RF yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
Kepada polisi, RS mengaku, bersama rekannya ia keliling menggunakan sepeda motor kemudian mencari motor yang tengah parkir.
“Saat melihat motor terparkir di jalan dan kunci kontak motor tersebut tidak dicabut, pelaku melakukan aksinya lalu membawa motor tersebut kemudiam menyembuyikan dan menganti warna motor menggunakan piloks,” kata Kompol Salam kepada sejumlah wartawan di Polsek Mandonga, Jumat (25/3/2022).
Dari pengakuan pelaku, ia mencuri motor tersebut untuk digunakan sendiri. Lanjut Salam, mengingat pelaku masih di bawah umur, maka pihaknya akan melakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar pidana) sesuai UU. RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Subs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dan Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,”bebernya. (b)
Reporter : K15
Leave a Reply