Indosultra.com,Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga meringkus seorang pria inisial SN (40) usai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kapolsek Baruga, AKP Rj Agung Pratomo, mengatakan pelaku ditangkap usai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ia merupakan warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Dari tangan pelaku kami berhasil menyita 44 saset narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam indekos. Sabu-sabu itu disita dalam kos dan 18 saset telah dibungkus menggunakan pelepah pisang,” ujarnya, Minggu (5/5/2024).
Selain sabu-sabu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam, buku catatan penjualan sabu-sabu, dan dua bungkus plastik berisi pelepah pisang.
Usai diringkus, pelaku langsung digelandang di Polsek Baruga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengedarkan sabu-sabu di sejumlah lokasi di Kota Kendari.
Belum diketahui pasti sumber dan berapa biaya penjualan setiap gram sabu-sabu. Namun Polsek Baruga sedang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Kendari untuk pengembangan lebih lanjut.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply