Indosultra.com,Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) menetapkan oknum guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.
Hal itu dibenarkan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fahturrahman. Ia mengatakan, pihaknya telah resmi menetapkan prof B menjadi tersangka. Dan hari ini pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, jika yang bersangkutan tidak hadir sebanyak tiga kali maka akan dijemput paksa.
“Penetapan prof B menjadi tersangka, setelah tim kami melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan asusila yang dilakukan Prof B. Dan secepatnya akan di akukan penyidikan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),”ucap Eka, Jumat (19/8/2022).
Oknum dosen tersebut dijerat pasal 6 huruf dan c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply