Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mulai menggelar Operasi Zebra Anoa 2024. Dalam operasi kali ini, ada sembilan jenis pelanggaran yang akan dibidik oleh aparat kepolisian.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengatakan Operasi Zebra Anoa ini berlangsung sejak 14-27 Oktober 2024. Operasi ini serentak dan akan berlangsung selama dua mingguan.
“Ada sembilan sasaran pelanggaran yang akan menjadi bahan perhatian Polresta Kendari. Diantaranya, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor,” katanya, Senin (14/10/2024).
Selanjutnya, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan over dimension dan over load, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (storbo) dan isyarat bunyi (sirine).
“Selain itu, kita juga akan menindak pengendara yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia, termasuk penggunaan knalpot brong,” tegasnya.
Guna mengantisipasi gangguan saat berlalulintas, Syahrul mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mematuhi aturan sehingga kondisi lalulintas di Kota Kendari tetap kondusif serta berjalan lancar.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply