Indosultra.com, Kendari – Tim buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di penginapan Pondok Gede jalan Khairil Anwar Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/9/2022).
Kedua pelaku curanmor itu berinisial DS (20) dan MA (20). Kedua pelaku ditangkap di Desa Rate- Rate, Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadiannya berawal saat pemilik kendaraan sedang memarkirkan motornya di lobi kost. Kemudian korban masuk kamar untuk tidur, saat hendak bangun korban kaget melihat motor miliknya hilang. Korban sempat menanyakan perihal motornya yang ke penghuni kost yang lain, tapi tidak ada yang mengetahui.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian dan akan diproses lebih lanjut,” terang Fitrayadi, Rabu (7/9/2022).
Masih kata Fitrayadi, barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor hasil curian dan satu unit handphone.
“Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply