Indosultra.com, Kendari – Satreskrim Polresta Kendari melakukan rekonstruksi atau adegan ulang kasus pembunuhan seorang menantu yang menghabisi nyawa mertuanya pada 7 April 2024 lalu.
Rekonstruksi tersebut dilakukan samping di Mapolresta Kendari, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, pada Kamis 4 Juli 2024.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada hukum, penyidik, jaksa dan mencocokkan apa yang ada di berita acara pemeriksaan.
“Tujuannya cuman satu yaitu supaya membuat terang terjadinya tindak pidana ini dan jaksa meyakinkan hakim di persidangan agar pasal yang dipersangkakan dapat dibuktikan dengan seadil-adilnya,” ujarnya,
Dia menyebutkan, adegan Reka ulang pembunuhan itu sebanyak 24 adegan. Bahkan, dalam adegan rekonstruksi pembunuhan mertua, terdapat dua keterangan antara pelaku 1 dan pelaku 2 yang tidak sesuai.
“Nanti kami akan perbaiki lagi keterangan masing-masing. Tapi kedua tersangka mempunyai hak untuk menyatakan demikian. Tapi nanti berdasarkan alat bukti, akan dibuktikan dalam persidangan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, adegan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di jalan Madusila Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, yang menewaskan seorang ibu-ibu bernama Mirna (51).
Otak dari kasus pembunuhan berencana itu adalah perempuan Novi (23) dan sang eksekutornya yakni seorang pria berinisial MF (21).
Dan korban mirna, dibunuh menggunakan tali tambang yang digunakan untuk menjerat leher korban, dan juga mengalami luka 10 sebanyak 10 tusukan
Laporan: Krismawan
Leave a Reply