Indosultra.Com, Konawe Utara – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Karyawan PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) yang terjadi di Jety PT. AKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe utara, Kamis (21/12/23)
Penahanan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP B/73/XII/SPKT/RES KONUT/POLDA SULTRA tanggal 19 desember 2023 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Korban Suwitan.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Konawe utara dipimpin Kasat AKP Bhekti Indra Kurniawan, S.T.K., S.I.K gerak cepat menahan dan mengamankan kedua pelaku
Kedua tersangka berinisial FW dan MA melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana Junto pasal 56 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan penganiayaan
Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan tidak ada tempat bagi tindakan premanisme dan atau pelaku kriminalitas di Konawe utara semua akan mendapatkan ganjaran Hukum atas perbuatannya. “ujarnya
Kita semua ingin Kamtibmas di Konawe utara terus aman dan kondusif, masyarakat melaksanakan aktivitas sesuai pekerjaannya perekonomian lancar serta masyarakat tidak terpancing dengan isu yang berusaha dihembuskan beberapa oknum yang mengatasnamakan kelompok masyarakat. “imbuhnya
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K juga mengingatkan personel untuk meningkatkan kegiatan Kepolisian berupa Patroli Mobile sebagai upaya Preventif untuk menjaga dan memberikan pelayanan Kamtibmas wilayah hukum Polres Konawe utara.
Laporan: Jefri
Leave a Reply