Indosultra.Com, Konawe Utara-Sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan anak di bawah umur berstatus pelajar, Sat Lantas Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Sat Bimmas Polres Konut melaksanakan berbagai macam kegiatan untuk meminimalisir terjadi kecelakaan pada anak dibawah umur.
Himbauan melalui Media sosial (Medsos) dan pemasangan spanduk gencar dilakukan di titik wilayah kecamatan, terlebih tempat yang rawan terjadinya kecelakaan.
Kali ini, Satlantas Polres Konut Bersama Sat Binmas kembali melaksanakan program pencegahan kecelakaan anak dibawah umur dengan melibatkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Konut dan seluruh sekolah-sekolah diwilayah itu.
Dipimpin langsung Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo SH.S.I.K dan Kepala Dikbud Konut, Lapeha, S.Pd.,M.Pd, melangsungkan pertemuan dengan seluruh Kepala Sekolah se-Konut.
Acara itu, berkaitan dengan masih banyaknya anak pelajar di Kabupaten Konut yang mengendarai kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Kegiatan, dilaksankan di Aula SMPN 2 ASERA Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara pada Kamis (26/01/2023).
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K Melalui Kasat Lantas, Iptu Ansyar, S.E., dan Kasat Binmas AKP Laode Bahmid Asry, S.SOS memimpin langsung kegiatan tersebut.
Dalam Kegiatan tersebut, Kasat Lantas memberikan keterangan menjelaskan kegiatan ini merupakan pemberitahuan kepada kepala sekolah agar mencegahan anak siswa siswi di bawah umur berkendara.
“Ini merupakan upaya nyata dari sat lantas polres Konawe Utara dan Sat Binmas Polres Konawe Utara yang peduli dengan keselamatan anak anak di bawah umur,”katanya.
Ini di karenakan, pengendara yang belum cukup umur rawan terlibat kecelakaan, dan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di bawah umur masih cukup tinggi. Ungkap Kasat Lantas
Banyak nyawa yang melibatkan anak di bawah umur berkendara yang telah jatuh di jalan raya, ini merupakan salah satu upaya kami untuk mencegahnya,’’ tuturnya
Di antaranya, bahaya bersepeda motor bagi yang belum cukup umur adalah kecelakaan di Jalan, Selain itu, ada sanksi terhadap para pelanggar terutama anak di bawah umur, Sesuai dengan Undang-Undang tentang LLAJ, pada pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Berdasar pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Iptu Ansyar juga mengajak para kepala sekolah agar menyampaikan ke orang tua murid untuk bersama-sama mencegah anak anak di bawah umur berkendara, lebih baik meluangkan waktu untuk mengantar anak anak ke sekolah, tambahnya
“Jangan sampai semuanya terlambat, Jangan sampai anak anak yang kita cintai menjadi Korban Kecelakaan lalu lintas,”ujarnya.
Saat kegiatan kasat Binmas Polres Konut AKP Laode Bahmid Asry, S.SOS, juga menghimbau agar para kepala sekolah bisa bersama sama mematuhi imbauan Pencegahan anak mengendarai kendaraan.
Dirinya berharap para anak anak pelajar nantinya bisa mejadi pelopor keselamatan berlalu lintas sejak usia dini dan paham betul tertib lalu lintas, sehingga kedepannya tidak ada lagi anak anak kita yang terlibat kecelakaan.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Sekolah yang besedia hadir dan meluangkan waktu dalam Pertemuan itu.**(IS) (ADV)
Laporan: Jefri
Leave a Reply