Polres Konut Bongkar Dugaan Kasus Pungli Kades dan Sekdes Morombo Pantai

Polres Konut Bongkar Dugaan Kasus Pungli Kades dan Sekdes Morombo Pantai
Kasat Reskrim Polres Konut bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti dugaan hasil pungli oleh Kepala Desa Morombo Pantai bersama anggotannya.(Indosultra.com).

Indosultra.com, Konawe Utara – Kepolisian Resort (Polres), Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar dugaan kasus pemungutan liar (pungli) di Desa Morombo Pantai Kecamatan, Lasolo, Konut.

Aksi tindakan melanggar hukum itu, diduga dilakukan oleh Kepala Desa Morombo Pantai, inisial AR bersama Sekertaris Desanya (Sekdes) insial, AS.

Pengungkapan dugaan kasus pungli terjadi pada Minggu tanggal (13/6 2021) dipimpin langsung Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ullum melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam bersama jajarannya yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Premanisme dan Saber Pungli.

Kapolres Konut, melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zam Zam, Mengatakan informasi itu terbongkar setelah adanya informasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahwa ada kegiatan pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Morombo Pantai bersama Sekdes dan anggotanya.

“Dengan adanya informasi tersebut polisi langsung menindaklanjuti kasus yang telah dilaporkan, dan ditemukan adanya portal yang menutup jalan umum menuju wilayah pertambangan, yang mana portal tersebut dibuat oleh insial AP sebagai Ketua Portal sejak bulan Februari 2021 berdasarkan perintah Kepala Desa Morombo Pantai berinisial AR,”Ungkap Rachmat sapaan akrabnya melalui konferensi pers pada Senin (14/6/2021).

Perwira berpangkat dua balak ini menyampaikan, portal tersebut digunakan untuk menghentikan kendaraan, atau alat berat milik perusahaan pertambangan yang hendak melintas dan dikenakan karcis kepada supir kendaraan. Adapun rincian pungutan yaitu:

– Mobil pemuat kayu Rp. 200.000,-
– Mobil pemuat alat berat Rp. 150.000,-
– Trapling Alat Berat Rp. 100.000,-
– Mobil tangki BBM Rp. 100.000,-
– Roda 4 LV Rp. 100.000,-
– Dump Truck Rp. 50.000,-
– Mobil Bus Rp. 50.000,-
– Roda 4 biasa Rp. 5.000,-

Hasil dari pungutan tersebut, disimpan oleh bendahara inisial LI.

“Selain pungutan menggunakan portal, ditemukan juga pungutan yang dilakukan oleh Sekertaris Desa berinisial AS, atas perintah Kepala Desa Morombo Pantai untuk meminta uang terhadap setiap kegiatan pengapalan yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo,”ujarnya.

“Adapun jumlah pungutan tersebut yaitu: PT. MBA sebesar Rp. 13.000.000,
PT. BOSOSI sebesar Rp. 60.000.000.
Total pungutan yang dihasilkan dari jety perusahaan sebesar Rp. 73.000.000. menurut keterangan Sekdes, uang telah disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp. 30.850.000,”tambahnya.

Polisi telah mengamankan para pelaku untuk tindakan selanjutnya dan melakukan pemeriksaan ahli pidana sehubungan perbuatan yang telah dilakukan.**(IS)

Laporan: Amirullah

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!