Indosultra.com,Kendari – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel) membekuk dua pelaku perjudian Toto gelap (Togel) berinisial MWP (22) dan IMS (47) di Desa Lamolori, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Konsel).
Kasat Reskrim Polres Konsel IPTU Henryanto Tandirerung mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari hasil penyelidikan terhadap tindak pidana judi Togel yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Mowila.
“Saat tim melakukan penangkapan kedua pelaku tertangkap basah. Di mana mereka sedang melakukan perekapan Togel melalui handphone di rumah pelaku berinisial IMS (47),” ungkap Henryanto, Kamis (24/11/2022).
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, tentang jalanya proses perjudian togel , buku rekapan dan sejumlah uang,”jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang Undang Nomor 7 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply