Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian Resor (Polres) Konawe menahan HT, tersangka kasus penipuan dalam rekrutmen calon tenaga kerja lokal (CTKL) di perusahaan tambang PT VDNI, Jumat (3/11/21).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S. IK membenarkan penahanan terhadap HT.
“Yang bersangkutan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Surat Sp. Han/ 57 / XII/2021/ Sat Reskrim,” kata Jacub saat dikonfirmasi via telpon, Jumat malam.
Penahanan terhadap tersangka HT dilakukan setelah dilakukan penyidik memeriksa saksi-saksi dan korban, dan telah mengantongi alat bukti cukup.
‘Tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Jacub.
Lebih lanjut, perwira dengan 3 balak emas di pundaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh oknum calo untuk segera melapor ke Polres Konawe.
Kepada tersangka HT, polisi menerapkan pasal 378 subsider pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
HT ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penipuan dalam proses rekrutmen CTKL november 2021 dengan kerugian kurang lebih Rp 65 juta. (b)
Laporan Febri
Leave a Reply