Polres Konawe Buru Pria yang Cabuli Dua Anak Tirinya

Diduga Cabuli Iparnya, Pria Asal Konawe Nyaris Dimassa
Ilustrasi

Indosultra.com, Unaaha – Seorang pria inisial T, warga kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali. Kelakuan bejat ayah tiri ini diketahui setelah M, salah satu kakak kandung korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru melalui Kanit IV Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati SH membenarkan laporan pencabulan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (21/9/22).

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Berdasarkan hasil visum dokter ke dua korban mengalami kerusakan alat kelamin akibat perlakuan cabul yang dilakukan tersangka T,” terang Ni Kade Karmiati.

Dijelaskan, modus tersangka T mencabuli ke dua anak tirinya yakni dengan mengancam dan memberikan iming-iming uang kepada korban.
“Jadi T melakukan aksinya dengan cara berpura-pura keluar rumah, setelah mengetahui istrinya tidak di rumah T kembali dan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang telah pulang dari sekolah. Jika anaknya belum pulang dia akan ke sekolah menjemput mereka,” beber Irma.

Dalam perkara ini, Kanit PPA Polres Konawe menyesalkan sikap istri T yang juga merupakan ibu kandung korban karena berupaya melindungi suaminya dari jeratan hukum.

“Saat ini tersangka T masih dalam pencarian oleh Timsus. Yang kami sesalkan istri T yang juga ibu kandung ke dua korban tidak kooperatif dalam pemeriksaan, dia seolah-olah melindungi suaminya bahkan dia mengaku tidak mau dilibatkan dalam kasus ini,” sesal Ni Kade.

Tersangka T dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35, pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP
pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. (b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra