Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali membekuk kurir narkoba inisial KE (22) di jalan Lumba-Lamba, Kelurahan Lalolara Kecamatan, Kambu Kota Kendari. Aksi itu berlangsung pada Rabu (3/3/2021).
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan pelaku tertangkap dengan barang bukti (BB) sabu seberat 3,08 gram di kediamannya Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
“Pelaku ditangkap sekitaran pukul 23.00 Wita, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap KE (22) ditemukan BB 11 sachet sabu yang disembunyikan oleh pelaku,” Ungkap Bahtiar dikomfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Dari hasil interogasi Polres Kendari, KE mengaku sebagai pengedar yang bertansaksi di wilayah kota Kendari.
Baca Juga :
Kepala BNNP Sebut Terdapat 2.000 Pengguna Narkoba di Sultra
Jumlah narkotika jenis sabu ini diperoleh dari temanya inisial Fl alis AF dengan cara sistem tempel. Setelah diciduk, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan langsun dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tukasnya.
Laporan: Amir
Leave a Reply