Indosultra.com, Muna – Satuan Resnarkoba Polres Muna mengamankan pria inisial JU (43) di Pasar Laino Kelurahan Laiwaru, Kecamatan Batalaiwaru, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu(18/4/2021) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengaku pelaku memperoleh barang haram tersebut ini dari Rutan Kelas II B Raha dan mengedarkannya dengan sistem tempel.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian tim lidik menindaklanjuti kegiatan penyelidikan untuk memastikan sasaran tempat, orang dan barang,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa (20/4/2021).
Dari penggeledahan di ketiga tempat ditemukan barang haram tersebut sebanyak empat saset ukuran besar seberat 31 gram dan 10 saset ukuran kecil seberat sembilan gram
Dalam penangkapan tersebut ikut pula diamankan dua orang perempuan dengan inisial SH dan SHM.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polres Muna guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Laporan: Amir
Leave a Reply