Indosultra.com, Kendari– Tim Satresnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di dalam rumahnya di Jalan Mekar Baru Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 20 April 2021 sekitar pukul 23.30 WITA.
“Polisi mengamankan pria inisial AT (46) pengedar narkotika jenis sabu di dalam rumah Jalan mekar, kecamatan kadia, pada Selasa (20/4/2021) sekitaran pukul 23:30 WITA,”ungkap
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, dalam rilisnya, Jumat (23/4/2021) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Mekar sering dijadikan tempat penyalahgunaan barang haram tersebut.
Petugas Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan info yang akurat polisi langsung melakukan pengrebekan dan pengeledahan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumah dan menemukan barang bukti berupa 2 saset barang haram dengan berat 0,52 gram.
Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang ditemukan dibawa di kantor Polres Kendari untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal yang pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Amir
Leave a Reply