Indosultra.com, Unaaha – Pasca kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kepolisian setempat bersama Brigade pembasmi Karhutla atau Manggala Agni melakukan patroli di lokasi kebakaran, Selasa (17/1/23).
Kapolsek Puriala Ipda Hamsar menjelaskan patroli ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi titik api yang berpotensi membesar dan mengakibatkan kebakaran susulan.
“Kami memastikan tidak ada lagi titik api yang ditemukan di lokasi kebakaran,” ucap Hamsar.
Ia menyebutkan sedikitnya kurang lebih 50 hektare lahan yang terbakar. Kondisi lahan dan hutan yang terdiri dari sanitasi semak dan padang rumput membuat api cepat menjalar.
Ipda Hamsar berharap agar warga sekitar ikut menjaga kelestarian hutan dan lahan yang ada disekitar puncak Puriala, tidak melakukan pembakaran lahan ataupun membuang puntung rokok secara sembarangan.
“Kami berharap masyarakat dan penggembala sapi untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain serta pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana,” tandasnya.
Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar sesuai UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.(b)
Laporan : Febri
Leave a Reply