Polisi Bekuk Sindikat Tabung Gas 3 kg Bersubsidi Tanpa Dokumen

Indosultra.com, Unaaha – Tiga warga Kolaka Timur inisial AJ, AR dan A diamankan satuan Polres Konawe, setelah terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan niaga jenis bahan bakar gas bersubsidi tanpa dokumen lengkap.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP. Moch. Jacub Kamaru saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/1/22) mengungkapkan bahwa ketiganya diamankan anggota Polsek Onembute saat membawa 216 tabung gas 3 kg dengan menggunakan mobil pick up dari Kolaka Timur menuju kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk menjual tabung gas bersubsidi tersebut.

” Ketiga tersangka telah kita tahan, untuk sementara perkara ini telah masuk tahap penyidikan,” jelasnya.

Perwira dengan 3 balak emas di pundaknya itu juga mengatakan, ketiganya terbukti tidak memiliki dokumen lengkap saat mengangkut gas 3 kg bersubsidi keluar daerah.

” Tersangka dalam menjalankan perniagaan ini, tidak memiliki badan usaha yang berbadan hukum,” imbuhnya

Di tempat berbeda, Kepala unit (Kanit) III Penyidik Tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Konawe Bripka Made Sultrawan
menjelaskan, modus tersangka dengan melakukan pembelian gas di warung-warung dan menjualnya keluar daerah.

” Mereka membeli gas dari warung-warung yang berada di kabupaten Kolaka Timur dengan harga Rp 20.000, per tabung, dan menjual tabung tersebut kepada masyarakat yang berada Morowali dengan harga Rp. 31.000, sampai dengan sebesar Rp. 33.000, per tabung. Sehingga mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 11.000, hingga Rp 13.000, per tabung,” terangnya, Kamis (27/1/22).

Lebih jauh, penyidik senior satuan reserse kriminal Polres Konawe ini menyebutkan, kegiatan penjualan gas tanpa dokumen atau Izin telah mereka jalankan sekitar 1 bulan yang lalu

” Kegiatan bisnis ini telah dilakukan oleh ketiga tersangka sejak satu bulan yang lalu. AJ dan AR merupakan pemilik gas sedangkan A berperan sebagai kernet dengan upah 300 Ribu dalam sekali penjualan,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra